GARIS-GARIS BESAR HALUAN KEGIATAN (GBHK)
LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
PERIODE
2013-2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Lembaga kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro merupa-
kan wahana, sarana serta wadah bagi mahasiswa di dalam
mengaktualisasikan dirinya melalui kegiatan kemahasiswaan ke arah pengembangan
dan peningkatan wawasan serta keintelektualitas dengan memiliki integritas
moral dan kepribadian yang baik.
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai lembaga kemahasiswaan yang merupakan
lembaga tertinggi mahasiswa Fakultas Hukum yang berfungsi sebagai organisasi
penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa, wadah komunikasi antar mahasiswa serta forum koordinasi bagi
kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berada di lingkungan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan secara operasional, maka setiap aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro perlu diartikulasikan dan diterapkan dalam suatu
Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) Lembaga Kemahasiswaan
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
B. PENGERTIAN
Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK)
adalah pedoman kegiatan seluruh Lembaga Kemahasiswaan di
tingkat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam Garis-Garis Besar
pernyataan kehendak Mahasiswa yang ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan
Kegiatan (GBHK) adalah untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas bagi
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas dengan tujuan untuk mewujudkan keadaan yamg diinginkan sesuai dengan visi-misi Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro dan juga tujuan
pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap
dan mandiri serta tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
D.LANDASAN
Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK)
disusun berdasarkan :
1.
Landasan idiil : Pancasila
2.
Landasan Konsttitusional :
a.UUD
NRI tahun 1945
b.UU
No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang- undangan.
3.
Landasan Operasional :
a.SK Mendikbud
No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan.
b.Keputusan
Rektor UNDIP No.111/SK/J.07/2004 tentang Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Diponegoro.
E. POKOK-POKOK PENYUSUNAN DAN PENJABARAN GBHK
Untuk memberikan gambaran mengenai keadaan
yang diinginkan, baik dalam jangka waktu 1 periode kepengurusan maupun dalam
jangka panjang, waktu dalam Garis-Garis Besar Haluan
Kegiatan (GBHK) perlu disusun di dalam pola kegiatan kemahasiswaan secara
sistematis sebagai berikut :
1. Pola Dasar Kegiatan Lembaga
Kemahasiswaan
2. Pola Umum Kegiatan Lembaga
Kemahasiswaan
F.SISTEMATIKA
- BAB I :
Pendahuluan
- BAB II :
Pola Dasar Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan
- BAB III :
Pola Umum Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan
- BAB
IV : Penutup
G. PELAKSANA
Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK)
yang telah ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro yang dilaksanakan oleh Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro yang pelaksanaannya dijabarkan dalam bentuk program
kerja masing-masing Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan diketahui oleh Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
BAB II
POLA DASAR KEGIATAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
A. TUJUAN KEGIATAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
1. Mewujudkan visi misi Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa dan negara.
B.ARAH DAN SASARAN KEGIATAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
1. Arah
a) Menuju terwujudnya visi-misi Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro
b) Menuju tercapainya manusia beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2. Sasaran
Tercapainya kehidupan dinamika yang demokratis dan mempunyai kualitas
terhadap kesadaran organisasi ilmiah dan non ilmiah yang didukung
oleh segenap civitas akademika. Meletakkan landasan yang
kuat bagi penentuan arah dan kebijaksanaan serta sasaran
berikutnya.
C.
LANDASAN KEGIATAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Kegiatan lembaga kemahasiswaan
dilaksanakan berlandaskan kepada :
1. Pancasila
2. Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Tri Dharma perguruan tinggi dan wawasan
almamater.
4. SK Mendikbud No.155/U/1998.
5. Keputusan Rektor UNDIP No.111/SK/J.07/2004
D. ASAS – ASAS KEGIATAN
Kegiatan lembaga kemahasiswaan
dilaksanakan berdasar kepada :
1) Asas Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus
dijiwai dan digerakkan atas dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai nilai luhur yang merupakan landasan spirit, moral dan etika.
2) Asas Manfaat
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus dapat
memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro pada khususnya dan mahasiswa Universitas Diponegoro pada
umumnya.
3) Asas Ilmiah
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus
sesuai dengan kaidah–kaidah keilmuan.
4) Asas Keadilan
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus dapat
dinikmati secara adil dan merata oleh segenap civitas akademika.
5) Asas Hukum
Kegiatan
lembaga kemahasiswaan harus berdasar kaidah – kaidah hukum yang berlaku.
6) Asas Percaya Pada Diri Sendiri
Kegiatan lembaga kemahasiswaan yang
dilaksanakan hendaknya didasari akan kepercayaan dan kemampuan pada diri
sendiri.
7) Asas Kebersamaan dan Kekeluargaan
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus
selalu dilaksankan secara gotong royong dengan dilandasi semangat kekeluargaan
dan kebersamaan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan budaya.
8) Asas Kecintaan kepada Tanah Air
Kegiatan lembaga kemahasiswaan
dilaksanakan sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.
9) Asas Tanggung Jawab
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus dapat
dipertanggungjawabkan dan menunjung tinggi kejujuran.
E. MODAL DASAR
- Kebebasan Akademik , Kebebasan Mimbar dan Otonomi Kampus
Kebebasan akedemik dan kebebasan
mimbar merupakan kondisi yang kondusif bagi kegiatan lembaga kemahasiswaan yang
harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. Sedangkan otonomi kampus harus
dipertahankan sebagai sarana bagi pengembangan ide – ide kritis serta ilmiah
untuk kepentingan masyarakat , bangsa dan negara.
- Sarana dan Pra Sarana Kampus
Sarana dan pra sarana kampus
dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan. Dengan mengingat pemanfaatannya
di masa mendatang , maka perlu dilakukan pemeliharaan yang sebaik – baiknya.
- Jumlah Mahasiswa
Jumlah mahasiswa yang besar dan
berpotensi prima sebagai pemikir dan calon pemimpin menjadi modal dasar yang
harus didayagunakan bagi pengembangan kegiatan lembaga kemahasiswaan.
- Persatuan dan Kesatuan
Rasa persatuan dan kesatuan yang
ada pada mahasiswa dan civitas akedemika lainnya merupakan modal dasar yang
harus senantiasa dipupuk dan dipelihara dalam setiap kesempatan.
5.
Kemampuan
Ilmiah dan Non Ilmiah
Kemampuan ilmiah
dan non ilmiah sesuai dengan kemampuan yang ditekuni menjadi modal dasar yang
penting bagi pelaksanaan kegiatan lembaga kemahasiswaan yang mengarah kepada
profesionalisme.
BAB III
POLA UMUM LEMBAGA KEMAHASISWAAN
A.
TUJUAN
Tujuan tercipta sumber daya manusia yang
intelektual dan profesional didalam suasana kehidupan kampus yang demokratis
dan religius.
B.
ARAH DAN SASARAN
·
Menciptakan
suasana kondusif bagi kehidupan kampus
dengan berdasarkan konsep religius dan moralitas.
·
Peningkatan
intelektualitas kemahasiswaan.
·
Optimalisasi
akomodasi aspirasi kemahasiswaan.
·
Peningkatan
kemampuan praktis yang berorientasi kepada akedemis dan non akademis untuk
membangun profesionalisme.
·
Peningkatan
kepedulian mahasiswa terhadap kondisi sosial kemasyarakatan.
·
Peningkatan
kemampuan mahasiswa dalam pemahaman tentang keorganisasian.
·
Perluasan
jaringan informasi dan komunikasi sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan
wawasan mahasiswa.
C.
KEBIJAKAN
1.
BIDANG
PENDIDIKAN DAN PENALARAN
Mengembangkan dan meningkatkan kualitas
intelektual mahasiswa dalam kerangka akademis melalui pemberian kesempatan dan
ruang gerak yang lebih
luas serta pengoptimalan kegiatan
kemahasiswaan yang berorientasi pada kegiatan penalaran.
2. BIDANG MINAT DAN BAKAT
Membentuk mahasiswa yang kreatif, inovatif, dan profesional
sehingga dapat menghasilkan
prestasi yang maksimal bagi almamater dengan cara melakukan pembinaan dan pelatihan secara intensif yang
diaktualisasikan melalui penyediaan dan
perbaikan fasilitas serta mambuka kesempatan untuk mendirikan UPK baru dengan
pertimbangan yang dipandang perlu.
3. BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
Mengakomodasikan aspirasi mahasiswa melalui usaha penciptaan
arus informasi dan komunikasi yang
lancar serta mendorong, membina dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang kemasyarakatan.
4. BIDANG PENGEMBANGAN LEMBAGA
Peka dan tanggap terhadap respon
mahasiswa atas kegiatan lembaga kemahasiswaan
dalam upaya mewujudkan kegiatan lembaga-lembaga kemahasiswaan sesuai dengan yang dicita-citakan serta menjalin hubungan
dan kerjasama dengan pihak eksternal dan/atau lembaga
kemahasiswaan lainnya baik tingkat fakultas, universitas, nasional maupun tingkat internasional.
5. BIDANG HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Melakukan pengawasan, penganalisaan dan pengkajian serta
mengkritisi suatu kebijakan dan/atau
keputusan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik di tingkat fakultas, universitas, nasional, maupun
internasional yang dianggap bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
- Demikianlah Garis – Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2013-2014 dalam
bentuk pokok – pokok pikiran sebagai acuan
bagi lembaga kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
- Hal – hal yang belum diatur didalamnya akan diatur dan ditetapkan dikemudian hari oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam sidang istimewa.
- Garis – Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) ini berlaku sejak dilantiknya fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro periode 2013-2014.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 21 Januari 2013
Pukul
22.21 WIB.
PRESIDIUM SIDANG TETAP:
Presidium Sidang II
Presidium Sidang I
( Arina
Hukmu Adila ) ( Jeremia
Nicholas )
Presidium Sidang III
(Vikri Trias Wirottomo)
SURAT KEPUTUSAN
SENAT MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
Nomor : Umum V/Kep/SMFH/I/2013
Tentang
Garis-garis
Besar Haluan Kegiatan (GBHK) Lembaga Kemahasiswaan
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
2013-2014
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Menimbang :
1. Bahwa demi menjaga
kesinambungan dan kelancaran roda organisasi Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro.
2. Bahwa demi tercapainya proses demokrasi kampus melalui keberadaan Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
Mengingat :
1. SK Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nasional No.155/U/1998
2. SK Rektor Universitas
Diponegoro No.111/SK/J.07/2004
Memperhatikan :
Musyawarah dalam sidang
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Garis-garis Besar Haluan
Kegiatan (GBHK) Lembaga
kemahasiswaan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro 2013-2014.
Berlaku setelah ditetapkan oleh SMFH Undip terpilih
periode 2013-2014.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 21 Januari 2013
PRESIDIUM SIDANG TETAP:
Presidium Sidang II Presidium Sidang I
( Arina
Hukmu Adila ) ( Jeremia
Nicholas)
Presidium Sidang III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar