Java Script Slide

  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013
  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013
  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013

Sabtu, 26 Januari 2013

GBHK FH UNDIP

GARIS-GARIS BESAR  HALUAN KEGIATAN (GBHK)
        LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PERIODE 2013-2014


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
      Lembaga  kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupa-
kan wahana, sarana serta wadah bagi mahasiswa di dalam mengaktualisasikan dirinya melalui kegiatan kemahasiswaan ke arah pengembangan dan peningkatan wawasan serta keintelektualitas dengan memiliki integritas moral dan kepribadian yang baik.
      Senat Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai lembaga kemahasiswaan yang merupakan lembaga tertinggi mahasiswa Fakultas Hukum yang berfungsi sebagai organisasi penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa, wadah komunikasi antar mahasiswa serta forum koordinasi bagi kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
      Dalam rangka pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan secara operasional, maka setiap aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro perlu diartikulasikan dan diterapkan dalam suatu Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

B. PENGERTIAN
      Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) adalah pedoman kegiatan seluruh Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam Garis-Garis Besar pernyataan kehendak Mahasiswa yang ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.


C. MAKSUD DAN TUJUAN
      Maksud ditetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) adalah untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas dengan tujuan untuk mewujudkan keadaan yamg diinginkan sesuai dengan visi-misi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan juga tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

D.LANDASAN
      Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) disusun berdasarkan :
1. Landasan idiil                             : Pancasila
2. Landasan Konsttitusional          :
a.UUD NRI tahun 1945
b.UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
   Perundang- undangan.
3. Landasan Operasional    :
   a.SK Mendikbud No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi
               Kemahasiswaan.
b.Keputusan Rektor UNDIP No.111/SK/J.07/2004 tentang Organisasi                         Kemahasiswaan Universitas Diponegoro.
E. POKOK-POKOK PENYUSUNAN DAN PENJABARAN GBHK
      Untuk memberikan gambaran mengenai keadaan yang diinginkan, baik dalam jangka waktu 1 periode kepengurusan maupun dalam jangka panjang, waktu dalam Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) perlu disusun di dalam pola kegiatan kemahasiswaan secara sistematis sebagai berikut :
      1. Pola Dasar Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan
      2. Pola Umum Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan



F.SISTEMATIKA
      - BAB I     : Pendahuluan
      - BAB II   : Pola Dasar Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan
      - BAB III  : Pola Umum Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan
      - BAB  IV : Penutup

G. PELAKSANA
      Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) yang telah ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang dilaksanakan oleh Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang pelaksanaannya dijabarkan dalam bentuk program kerja masing-masing Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan diketahui oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

BAB II
POLA DASAR KEGIATAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN

A. TUJUAN KEGIATAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
1.       Mewujudkan visi misi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
2.       Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa dan negara.

B.ARAH DAN SASARAN KEGIATAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
      1. Arah
a)      Menuju terwujudnya visi-misi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
b)      Menuju tercapainya manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa dan negara.
      2. Sasaran
                Tercapainya kehidupan dinamika yang demokratis dan mempunyai kualitas terhadap kesadaran organisasi ilmiah dan non ilmiah yang didukung oleh segenap civitas akademika. Meletakkan landasan yang kuat bagi penentuan arah dan kebijaksanaan serta sasaran berikutnya.

C.    LANDASAN KEGIATAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Kegiatan lembaga kemahasiswaan dilaksanakan berlandaskan kepada :
1.      Pancasila
2.      Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Tri Dharma perguruan tinggi dan wawasan almamater.
4.      SK Mendikbud No.155/U/1998.
5.      Keputusan Rektor UNDIP No.111/SK/J.07/2004

D. ASAS – ASAS KEGIATAN
Kegiatan lembaga kemahasiswaan dilaksanakan berdasar kepada :
1)      Asas Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus dijiwai dan digerakkan atas dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang merupakan landasan spirit, moral dan etika.
2)      Asas Manfaat
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada khususnya dan mahasiswa Universitas Diponegoro pada umumnya.
3)      Asas Ilmiah
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus sesuai dengan kaidah–kaidah keilmuan.
4)      Asas Keadilan
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus dapat dinikmati secara adil dan merata oleh segenap civitas akademika.

5)      Asas Hukum
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus berdasar kaidah – kaidah hukum yang  berlaku.
6)      Asas Percaya Pada Diri Sendiri
Kegiatan lembaga kemahasiswaan yang dilaksanakan hendaknya didasari akan kepercayaan dan kemampuan pada diri sendiri.
7)      Asas Kebersamaan dan Kekeluargaan
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus selalu dilaksankan secara gotong royong dengan dilandasi semangat kekeluargaan dan kebersamaan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan budaya.
8)      Asas Kecintaan kepada Tanah Air
Kegiatan lembaga kemahasiswaan dilaksanakan sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.
9)      Asas Tanggung Jawab
Kegiatan lembaga kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan menunjung tinggi kejujuran.

E. MODAL DASAR
  1. Kebebasan Akademik , Kebebasan Mimbar dan Otonomi Kampus
      Kebebasan akedemik dan kebebasan mimbar merupakan kondisi yang kondusif bagi kegiatan lembaga kemahasiswaan yang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. Sedangkan otonomi kampus harus dipertahankan sebagai sarana bagi pengembangan ide – ide kritis serta ilmiah untuk kepentingan masyarakat , bangsa dan negara.
  1. Sarana dan Pra Sarana Kampus
      Sarana dan pra sarana kampus dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan. Dengan mengingat pemanfaatannya di masa mendatang , maka perlu dilakukan pemeliharaan yang sebaik – baiknya.
  1. Jumlah Mahasiswa
      Jumlah mahasiswa yang besar dan berpotensi prima sebagai pemikir dan calon pemimpin menjadi modal dasar yang harus didayagunakan bagi pengembangan kegiatan lembaga kemahasiswaan.

  1. Persatuan dan Kesatuan
      Rasa persatuan dan kesatuan yang ada pada mahasiswa dan civitas akedemika lainnya merupakan modal dasar yang harus senantiasa dipupuk dan dipelihara dalam setiap kesempatan.
5.      Kemampuan Ilmiah dan Non Ilmiah
Kemampuan ilmiah dan non ilmiah sesuai dengan kemampuan yang ditekuni menjadi modal dasar yang penting bagi pelaksanaan kegiatan lembaga kemahasiswaan yang mengarah kepada profesionalisme.

BAB III
POLA UMUM LEMBAGA KEMAHASISWAAN

A.    TUJUAN
Tujuan tercipta sumber daya manusia yang intelektual dan profesional didalam suasana kehidupan kampus yang demokratis dan religius.

B.     ARAH DAN SASARAN
·         Menciptakan suasana kondusif  bagi kehidupan kampus dengan berdasarkan konsep religius dan moralitas.
·         Peningkatan intelektualitas kemahasiswaan.
·         Optimalisasi akomodasi aspirasi kemahasiswaan.
·         Peningkatan kemampuan praktis yang berorientasi kepada akedemis dan non akademis untuk membangun profesionalisme.
·         Peningkatan kepedulian mahasiswa terhadap kondisi sosial kemasyarakatan.
·         Peningkatan kemampuan mahasiswa dalam pemahaman tentang keorganisasian.
·         Perluasan jaringan informasi dan komunikasi sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan wawasan mahasiswa.

C.    KEBIJAKAN
1.    BIDANG PENDIDIKAN DAN PENALARAN
Mengembangkan dan meningkatkan kualitas intelektual mahasiswa dalam kerangka akademis melalui pemberian kesempatan dan ruang gerak yang lebih
luas serta pengoptimalan kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada kegiatan penalaran.
2.    BIDANG MINAT  DAN BAKAT
     Membentuk mahasiswa yang kreatif, inovatif, dan profesional sehingga dapat        menghasilkan prestasi yang maksimal bagi almamater dengan cara melakukan pembinaan dan pelatihan secara intensif yang diaktualisasikan melalui   penyediaan dan perbaikan fasilitas serta mambuka kesempatan untuk          mendirikan UPK baru dengan  pertimbangan yang dipandang perlu.
3.    BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
     Mengakomodasikan aspirasi mahasiswa melalui usaha penciptaan arus         informasi dan komunikasi yang lancar serta mendorong, membina dan    mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang      kemasyarakatan.
4.    BIDANG PENGEMBANGAN LEMBAGA
       Peka dan tanggap terhadap respon mahasiswa atas kegiatan lembaga           kemahasiswaan dalam upaya mewujudkan kegiatan lembaga-lembaga   kemahasiswaan sesuai dengan yang dicita-citakan serta menjalin        hubungan
       dan kerjasama dengan             pihak eksternal dan/atau lembaga kemahasiswaan lainnya baik tingkat fakultas, universitas,      nasional maupun tingkat internasional.
5.    BIDANG HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK
       Melakukan pengawasan, penganalisaan dan pengkajian serta mengkritisi     suatu kebijakan dan/atau keputusan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik       di tingkat fakultas, universitas, nasional, maupun internasional yang dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
           
BAB IV
PENUTUP

  1. Demikianlah Garis – Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2013-2014 dalam
bentuk pokok – pokok pikiran sebagai acuan bagi lembaga kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
  1. Hal – hal yang belum diatur didalamnya akan diatur dan ditetapkan dikemudian hari oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam sidang istimewa.
  2. Garis – Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) ini berlaku sejak dilantiknya fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro periode 2013-2014.

                                                                                    Ditetapkan di  Semarang
                                                                                    Pada tanggal 21 Januari 2013
                                                                                    Pukul 22.21 WIB.



PRESIDIUM SIDANG TETAP:
        Presidium Sidang II                                                      Presidium Sidang I                



         ( Arina Hukmu Adila )                                                 ( Jeremia Nicholas )            

Presidium Sidang III



(Vikri Trias Wirottomo)










SURAT KEPUTUSAN
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Nomor : Umum V/Kep/SMFH/I/2013
Tentang
Garis-garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) Lembaga Kemahasiswaan
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
2013-2014

Dengan Rahmat  Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Menimbang     :
1. Bahwa demi menjaga kesinambungan dan kelancaran roda organisasi Lembaga    Kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
2. Bahwa demi tercapainya proses demokrasi kampus melalui keberadaan Lembaga   Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Mengingat       :
1. SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No.155/U/1998
2. SK Rektor Universitas Diponegoro No.111/SK/J.07/2004

Memperhatikan :
Musyawarah dalam sidang Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Garis-garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) Lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2013-2014.
Berlaku setelah ditetapkan oleh SMFH Undip terpilih periode 2013-2014.



Ditetapkan di Semarang
                                                                                  Pada tanggal 21 Januari 2013











PRESIDIUM SIDANG TETAP:
           Presidium Sidang II                                                               Presidium Sidang I                



         ( Arina Hukmu Adila )                                                             ( Jeremia Nicholas)
Presidium Sidang III



Tidak ada komentar:

Posting Komentar