Senat
Mahasiswa Fakultas Hukum (SMFH)
Universitas
Diponegoro
Jl.
Imam Bardjo, S.H. No. 1, Pleburan, Semarang
PERATURAN MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN RAYA FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Menimbang :
a. Bahwa
Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan sarana
mewujudkan kedaulatan mahasiswa sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman Pokok
Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
b. Bahwa
Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Diponegoro diselenggarakan secara
Demokratis melalui partisipasi mahasiswa seluas-luasnya berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih Ketua dan Wakil
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Fungsionaris Senat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
c. Bahwa
Peraturan Mahasiswa Nomor 1 tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro sudah tidak sesuai dengan dinamika kehidupan mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro sehingga peraturan tersebut perlu diganti;
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Peraturan Mahasiswa tentang Pemilihan Raya Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Keputusan
Rektor Universitas Diponegoro No. 111/SK/J07/2004 Tentang Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Diponegoro;
3. Pedoman
Pokok Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro Tahun 2012;
4. Peraturan
Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro.
Memutuskan :
Menetapkan :
PERATURAN
MAHASISWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN RAYA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan
:
1. Pemilihan
Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang kemudian disebut
dengan Pemira FH Undip adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Badan
Eksekutif Mahasiswa dan Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro;
2. Mahasiswa
adalah mahasiswa program Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang
masih aktif dan terdaftar;
3.
Pemilih adalah
mahasiswa yang mempunyai dan/atau menggunakan hak memilih;
4. Peserta
Pemira FH Undip adalah pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Calon Fungsionaris Senat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
5. Pasangan
calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro adalah mahasiswa yang mencalonkan diri dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan Peraturan Mahasiswa No. 2 Tahun 2012;
6. Calon
Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah
mahasiswa yang mencalonkan diri dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan
Peraturan Mahasiswa No. 2 Tahun 2012;
7. Komite
Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut
KPR adalah Lembaga Independen yang dibentuk oleh Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan disahkan serta bertanggungjawab
kepada ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
8. Badan
Pengawas Pemira Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut
Banwas Pemira adalah badan
yang dibentuk oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan disahkan serta bertanggungjawab kepada Senat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
9. Panita Pemilihan Raya Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut PPR adalah suatu
kepanitiaan yang dibentuk oleh KPR yang bertanggungjawab mempersiapkan dan
menyelenggarakan Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
Unit
Pelaksana Kegiatan (UPK) adalah suatu bentuk lembaga kemahasiswaan yang ada di
lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
BAB II
Tujuan
Pasal 2
Pemira FH Undip bertujuan untuk memilih
pasangan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro dan Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
BAB III
Asas
Pasal 3
Penyelenggaraan
Pemira FH Undip dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
BAB IV
PERSYARATAN MENGIKUTI
PEMIRA FH UNDIP
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Ketua
dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro
Pasal 4
(1) Calon
Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Sehat
Jasmani dan Rohani;
c. Mahasiswa
Strata 1 (S1) Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro yang masih aktif dan terdaftar yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang dikeluarkan
oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
d. Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimal 2,50;
e. Mendapat
dukungan minimal 50 (lima puluh) mahasiswa yang dibuktikan dengan fotokopi
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) disertai tanda tangan dan tidak boleh ada yang sama
dengan pasangan calon lain;
f. Telah
mengikuti Latihan Kepemimpinan
Manajemen Mahasiswa (LKMM) Pradasar yang
dibuktikan dengan sertifikat dan atau surat keterangan aktif mengikuti Lembaga
Kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
serta ditandatangani oleh ketua Lembaga Kemahasiswaan yang bersangkutan;
g. Tidak
sedang dan atau pernah menjabat
sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
(2) Ketua
dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
terpilih adalah pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang memperoleh suara sah terbanyak pada
Pemira FH Undip;
(3) Ketua
dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
terpilih memegang jabatan selama satu periode.
Bagian Kedua
Persyaratan Calon Fungsionaris
Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro
Pasal 5
(1) Calon
Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Sehat
Jasmani dan Rohani;
c. Mahasiswa
Strata 1 (S1) Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro yang masih aktif dan terdaftar yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang dikeluarkan
oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta minimal telah mengikuti
pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
d. Memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50, kecuali angkatan 2012;
e. Mendapatkan
dukungan minimal 30 (tiga puluh) mahasiswa yang dibuktikan dengan fotokopi
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) disertai tandatangan dan tidak boleh ada yang sama
dengan pasangan calon lain;
f. Telah
mengikuti Latihan Kepemimpinan
Manajemen Mahasiswa (LKMM) Pradasar yang
dibuktikan dengan sertifikat dan atau surat keterangan aktif mengikuti Lembaga
Kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
serta ditandatangani oleh ketua Lembaga Kemahasiswaan yang bersangkutan.
(2) Fungsionaris
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terpilih adalah 17 orang
calon Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang
memperoleh suara sah terbanyak pada Pemira FH Undip.
BAB V
Penyelenggaraan Pemira
FH Undip
Pasal 6
(1) Pemira
FH Undip dilaksanakan satu kali dalam setahun.
(2) Penyelenggaraan
dan penanggungjawab Pemira FH Undip adalah KPR.
BAB VI
Tugas, Wewenang,
Keanggotaan KPR
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang KPR
Pasal 7
(1) Tugas
KPR
a. Merencanakan
dan mempersiapakan pelaksanaan Pemira FH Undip;
b. Membentuk
PPR sebagai penyelenggara teknis Pemira FH Undip;
c. Membuat
tata tertib yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemira FH Undip;
d. Memberikan
informasi perkembangan Pemira
FH Undip kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro;
e. Menyampaikan
laporan secara tertulis perihal perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemira
FH Undip kepada Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
f. Melakukan
sosialisasi mengenai Pemira FH Undip kepada mahasiswa
FH Undip;
g. Melakukan verifikasi terhadap
peserta Pemira FH Undip;
h. Menetapkan
peserta Pemira FH Undip yang lolos dan tidak lolos verifikasi KPR;
i.
Menetapkan mekanisme
pemungutan dan pemberian suara pada Pemira FH Undip;
j.
Menetapkan hasil Pemira
FH Undip.
(2) Wewenang
KPR :
Menjatuhkan sanksi kepada peserta Pemira
FH Undip yang terbukti melakukan pelanggaran pada Pemira FH Undip berdasarkan
laporan Banwas Pemira.
Bagian Kedua
Keanggotaan KPR
Pasal 8
(1) Keanggotaan
KPR terdiri dari 7 (tujuh)
orang mahasiswa FH Undip yang dipilih melalui mekanisme perekrutan terbuka yang
dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro;
(2) Setiap
anggota KPR mempunyai hak suara yang sama;
(3) KPR
terdiri dari satu orang ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota-anggota;
(4) Ketua
KPR dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPR;
(5) Ketua,
sekretaris, bendahara dan anggota-anggota KPR tidak diperbolehkan menjadi
komisi ahli dan atau kepala departemen pada kepengurusan Badan Eksekutif
Mahasiswa yang nantinya terpilih sebagai pemenang dalam Pemira FH Undip 2012.
BAB VII
Banwas Pemira
Bagian Kesatu
Keanggotaan Banwas
Pemira
Pasal 9
(1) Banwas
Pemira beranggotakan 28 (dua puluh delapan) orang mahasiswa yang terdiri dari
perwakilan Unit Pelaksanaan Kegiatan (UPK);
(2) Setiap
Unit Pelaksa Kegiatan (UPK) yang ada di FH Undip wajib mengirimkan 2 orang kadernya
untuk menjadi anggota Banwas Pemira.
(3) Setiap
anggota Banwas Pemira mempunyai hak
suara yang sama;
(4) Banwas Pemira terdiri dari
satu orang ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota-anggota;
(5) Ketua
Banwas Pemira dipilih secara
demokratis dari dan oleh anggota Banwas
Pemira;
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban
Banwas Pemira
Pasal 10
Tugas dan kewajiban Banwas Pemira adalah
:
a. Mengawasi
setiap tahapan Pemira FH Undip serta melaporkan hasil pengawasan tersebut
secara tertulis kepada Senat Mahasiswa Fakulas
Hukum Universitas Diponegoro;
b. Dalam
hal penanganan terhadap KPR, Banwas melaporkan hasil pengawasannya kepada Senat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan tembusan Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
c. Melaporkan
hasil pengawasan terhadap jalannya Pemira FH Undip kepada KPR;
d. Melaporkan
setiap pelanggaran Pemira FH Undip
yang dilakukan oleh peserta Pemira FH Undip kepada KPR untuk kemudian
ditindaklanjuti oleh KPR.
BAB VIII
Masa Kerja
Pasal 11
Masa kerja KPR, PPR, dan Banwas Pemira
dimulai sejak tanggal ditetapkan dan berakhir seiring dengan berakhirnya
keseluruhan tahapan penyelenggaraan Pemira FH Undip.
BAB IX
Hak Memilih
Pasal 12
(1) Setiap
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
mempunyai satu hak suara pilih;
(2) Untuk
dapat menggunakan hak pilihnya setiap mahasiswa wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro atau tanda bukti lain
yang menunjukkan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro.
BAB X
Kampanye Pemira FH
Undip
Pasal 13
(1) Dalam
penyelenggaraan Pemira FH Undip dilakukan kampanye Pemira;
(2) Dalam
kampanye Pemira FH Undip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), seluruh mahasiswa
FH Undip berhak untuk menghadirinya;
(3) Tata
cara, waktu, dan ketentuan kampanye pada Pemira FH Undip diatur oleh KPR.
Pasal 14
(1) Dalam
kampanye dilarang :
a. Melakukan
kampanye negatif
dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan ideologi;
b. Menghasut
dan memprovokasi antarpeserta Pemira FH Undip;
c. Mengganggu
ketertiban umum dan merugikan sesama peserta Pemira FH Undip;
d. Mengancam dan atau menyuruhlakukan
penggunaan kekerasan pada mahasiswa umum, peserta dan
Panitia Pemira FH Undip.
(2) Pelanggaran
atas ketentuan mengenai kampanye Pemira FH Undip sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) akan
mengakibatkan pemberian sanksi yang akan diatur lebih lanjut oleh KPR.
BAB XI
Pemungutan dan
Penghitungan Suara
Pasal 15
(1) Pemungutan
suara pada Pemira FH Undip dilakukan serentak di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
(2) Waktu
dan tempat pemungutan suara Pemira FH Undip
ditentukan oleh KPR;
(3) Penghitungan
suara dilakukan di tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh publik secara
luas;
(4) Penghitungan
suara dilakukan oleh PPR
yang wajib disaksikan oleh KPR,
Banwas Pemira, dan peserta Pemira FH Undip atau orang yang mewakili peserta disertai
surat kuasa dan terbuka untuk umum.
Pasal 16
(1) Setiap
peserta Pemira FH Undip berhak mengajukan keberatan terhadap proses
penghitungan suara pada Pemira FH Undip disertai alat bukti yang menguatkan;
(2) Pengajuan
keberatan terhadap hasil perhitungan suara dilakukan selambat-lambatnya 2x24
jam setelah pembacaan keputusan mengenai hasil Pemira FH Undip;
(3) Pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan dengan membuat pengajuan
keberatan secara tertulis kepada Banwas Pemira;
(4) Banwas
Pemira memiliki waktu selama 2 (dua) hari setelah menerima pengajuan keberatan
dari peserta Pemira FH Undip untuk menindaklanjuti dengan meneliti keberatan
tersebut dan hasilnya ditulis
dalam rekomendasi yang diajukan kepada KPR.
BAB XII
Pasal 17
Penetapan Hasil Pemira
FH Undip
(1) Penetapan
hasil pemira FH Undip dilakukan oleh KPR dalam waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah hari/tanggal dilakukannya pemungutan suara;
(2) Jika
ada rekomendasi dari Banwas Pemira menyangkut sengketa Pemira, maka KPR dalam
mengambil keputusan harus berkoordinasi dengan Banwas Pemira terlebih dahulu;
(3) Hasil
koordinasi KPR dan Banwas Pemira tersebut akan dijadikan pertimbangan oleh KPR
dalam menetapkan hasil Pemira FH Undip;
(4) Mekanisme
pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan musyawarah
mufakat oleh KPR;
(5) Apabila
tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak,
dengan ketentuan setiap anggota KPR memiliki hak suara yang sama;
(6) Ketetapan
KPR tentang hasil Pemira FH Undip harus diberitahukan secara luas kepada
segenap civitas akademika
FH Undip;
(7) Mekanisme
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur oleh KPR.
BAB XIII
Pelanggaran dan Sanksi
Pasal 18
(1) Yang
termasuk jenis-jenis pelanggaran Tingkat
I oleh peserta Pemira FH Undip dalam peraturan ini adalah :
a. Melakukan
kampanye lisan dan/atau tertulis di luar waktu yang telah ditentukan oleh KPR;
b. Melakukan
kampanye dengan memojokkan dan/atau menghina peserta Pemira lain yang
dibuktikan dengan adanya temuan dari Banwas
Pemira dan bukti-bukti pendukung.
(2) Sanksi
yang dijatuhkan untuk pelanggaran Tingkat
I adalah dilakukan peringatan oleh KPR melalui
peringatan secara lisan atau tertulis sebanyak 1 (satu) kali yang
dipublikasikan kepada mahasiswa;
(3) Apabila
peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan dalam waktu
maksimal 3 (tiga) jam, maka akan dikenakan pemotongan suara sebanyak 20 (dua puluh) suara dari
total perolehan suara peserta Pemira FH Undip yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Yang
termasuk jenis-jenis pelanggaran Tingkat
II oleh peserta Pemira FH Undip adalah :
a. Melakukan
pemaksaan kepada pemilih untuk memilih salah satu peserta Pemira yang
dibuktikan dengan adanya temuan Banwas Pemira dan bukti-bukti pendukung;
b. Melakukan
sabotase dan/atau intimidasi terhadap pelaksanaan Pemira FH Undip, mahasiswa
memilih, dan peserta Pemira yang dibuktikan dengan adanya temuan Banwas dan
bukti-bukti pendukung.
(2) Sanksi
yang diberlakukan untuk pelanggaran
Tingkat II adalah dikenakan
pemotongan suara sebanyak maksimal 40
(empat puluh) suara dari total perolehan suara
peserta Pemira FH Undip yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Yang
termasuk jenis-jenis pelanggaran Tingkat
III oleh peserta Pemira FH Undip adalah :
a. Melakukan
penyuapan kepada KPR, Banwas Pemira, maupun pemilih yang dibuktikan dengan
temuan Banwas Pemira
dan bukti-bukti pendukung;
b. Melakukan
tindak kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap KPR, Banwas Pemira, pemilih,
dan peserta Pemira yang dibuktikan dengan temuan Banwas Pemira dan bukti-bukti
pendukung;
c. Melakukan
kecurangan-kecurangan dan manipulasi hasil Pemira yang dibuktikan dengan adanya
temuan Banwas Pemira
dan bukti-butki pendukung.
(2) Sanksi
yang diberikan untuk pelanggaran Tingkat
III adalah minimal pemotongan 60 (enam puluh) suara dari
total perolehan suara peserta Pemira yang bersangkutan dan maksimal penghapusan
total perolehan suara peserta Pemira yang bersangkutan.
Pasal 21
Pemberian sanksi atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, 19, dan 20 adalah kewajiban dan wewenang sepenuhnya dari KPR.
Pasal 22
Pemberian sanksi atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (5) adalah kewajiban dan
wewenang sepenuhnya dari Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Periode 2013.
Pasal 23
(1) KPR
akan diberikan sanksi secara kelembagaan apabila :
a. Berafiliasi
dan atau memihak peserta Pemira;
b. Tidak
menyelenggarakan Pemira FH Undip sesuai peraturan yang berlaku.
(2) Penjatuhan
sanksi kepada KPR secara kelembagaan dilakukan melalui sidang Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan berkoordinasi
dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
(3) Anggota
KPR akan diberikan sanksi secara personal apabila melakukan manipulasi data
dan/atau menerima suap yang dibuktikan dengan adanya temuan Banwas Pemira dan
bukti-bukti pendukung;
(4) Penjatuhan
sanksi kepada anggota KPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan
mengeluarkan yang bersangkutan dari KPR yang diputuskan dalam sidang pleno KPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
Pasal 24
(1) Banwas
Pemira akan diberikan sanksi secara kelembagaan apabila :
a. Berafiliasi
dan atau memihak peserta Pemira;
b. Tidak
melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemira FH Undip sesuai peraturan
yang berlaku.
(2) Penjatuhan
sanksi kepada Banwas Pemira secara kelembagaan dilakukan melalui sidang pleno dengan
Senat Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
(3) Anggota
Banwas Pemira akan diberikan sanksi secara personal apabila melakukan
manipulasi data dan/atau menerima suap;
(4)
Penjatuhan sanksi
kepada anggota Banwas Pemira sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan
dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari keanggotaan Banwas Pemira yang diputuskan
dalam sidang pleno Banwas Pemira dengan
Senat Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
BAB XIV
Pelaksanaan Ulang
Pemira
Pasal 25
(1) Apabila
setelah diadakan penghitungan jumlah suara, terdapat suara yang sama pada
urutan pertama untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro atau pada urutan ke 17
(tujuh belas) untuk Calon Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro maka akan diadakan
Pemira ulang;
(2) Pelaksanaan
ulang Pemira sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan Pemira sebelumnya;
(3) Dalam
hal ada Pemira ulang terhadap jumlah suara yang sama dapat dilakukan Pemira
ulang kembali yang waktu pelaksanaan ditentukan oleh KPR.
Pasal 26
Apabila pada waktu yang telah ditetapkan
tidak dapat diselenggarakan Pemira atau berhenti akibat keadaan yang memaksa,
maka setelah keadaan memungkinkan dapat diadakan Pemira susulan atau Pemira ulang
dengan memperhatikan ketentuan
jadwal yang ditetapkan oleh KPR.
BAB XV
Penyelesaian Sengketa
Pasal 27
(1) KPR
bertindak sebagai lembaga tingkat pertama yang berwenang menyelesaikan sengketa
apabila terjadi sengketa dalam proses Pemira FH Undip;
(2) Apabila
keputusan KPR yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas tidak diterima oleh pihak yang
bersengketa, maka pihak yang bersengketa berhak mengajukan banding ke tingkat
yang lebih tinggi yang bersifat terakhir
dan mutlak yang terdiri dari 35 (tiga
puluh lima) mahasiswa;
(3) 35 (tiga puluh lima)
mahasiswa tersebut terdiri dari 2
(dua) orang perwakilan KPR, 2 (dua) orang perwakilan Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Fungsionaris Senat
Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan 14 (empat belas) orang
perwakilan Banwas Pemira
dari masing-masing UPK;
(4) Prosedur
dan tata cara pengajuan gugatan sengketa ditetapkan oleh Peraturan KPR.
BAB XVI
Ketentuan Penutup
Pasal 28
Dengan berlakunya peraturan ini, maka
peraturan mahasiswa tentang Pemira sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya memerintahkan peraturan mahasiswa ini untuk
disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa FH Undip.
Ditetapkan
di Sekretarisat Senat Pleburan, Semarang
Pada
tanggal 15 November 2012
Pukul 01.58 WIB
Ketua
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Christian
Pieter Sthepanus Purba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar