Java Script Slide

  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013
  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013
  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013

Sabtu, 26 Januari 2013

PERMA FH UNDIP


Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (SMFH)
Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1, Pleburan, Semarang

PERATURAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN RAYA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
a.            Bahwa Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan sarana mewujudkan kedaulatan mahasiswa sebagaimana diamanatkan dalam Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
b.    Bahwa Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Diponegoro diselenggarakan secara Demokratis melalui partisipasi mahasiswa seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
c.       Bahwa Peraturan Mahasiswa Nomor 1 tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sudah tidak sesuai dengan dinamika kehidupan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sehingga peraturan tersebut perlu diganti;
d.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Mahasiswa tentang Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 111/SK/J07/2004 Tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Diponegoro;
3.     Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2012;
4.  Peraturan Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.


Memutuskan :
Menetapkan :
PERATURAN MAHASISWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN RAYA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.      Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang kemudian disebut dengan Pemira FH Undip adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dan Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
2.      Mahasiswa adalah mahasiswa program Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang masih aktif dan terdaftar;
3.      Pemilih adalah mahasiswa yang mempunyai dan/atau menggunakan hak memilih;
4.     Peserta Pemira FH Undip adalah pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Calon Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
5.   Pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah mahasiswa yang mencalonkan diri dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Mahasiswa No. 2 Tahun 2012;
6.      Calon Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro adalah mahasiswa yang mencalonkan diri dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Mahasiswa No. 2 Tahun 2012;
7.  Komite Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut KPR adalah Lembaga Independen yang dibentuk oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan disahkan serta bertanggungjawab kepada ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
8.      Badan Pengawas Pemira Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut Banwas Pemira adalah badan yang dibentuk oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan disahkan serta bertanggungjawab kepada Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
9.     Panita Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut PPR adalah suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh KPR yang bertanggungjawab mempersiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
         Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) adalah suatu bentuk lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

BAB II
Tujuan
Pasal 2
Pemira FH Undip bertujuan untuk memilih pasangan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

BAB III
Asas
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemira FH Undip dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BAB IV
PERSYARATAN MENGIKUTI PEMIRA FH UNDIP
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Pasal 4
(1)   Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Sehat Jasmani dan Rohani;
c.       Mahasiswa Strata 1 (S1) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang masih aktif dan terdaftar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
d.      Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50;
e.       Mendapat dukungan minimal 50 (lima puluh) mahasiswa yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) disertai tanda tangan dan tidak boleh ada yang sama dengan pasangan calon lain;
f.       Telah mengikuti Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa (LKMM) Pradasar yang dibuktikan dengan sertifikat dan atau surat keterangan aktif mengikuti Lembaga Kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta ditandatangani oleh ketua Lembaga Kemahasiswaan yang bersangkutan;
g.      Tidak sedang dan atau pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
(2)   Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terpilih adalah pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang memperoleh suara sah terbanyak pada Pemira FH Undip;
(3)   Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terpilih memegang jabatan selama satu periode.

Bagian Kedua
Persyaratan Calon Fungsionaris Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Pasal 5
(1)   Calon Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Sehat Jasmani dan Rohani;
c.       Mahasiswa Strata 1 (S1) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang masih aktif dan terdaftar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta minimal telah mengikuti pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
d.      Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50, kecuali angkatan 2012;
e.       Mendapatkan dukungan minimal 30 (tiga puluh) mahasiswa yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) disertai tandatangan dan tidak boleh ada yang sama dengan pasangan calon lain;
f.       Telah mengikuti Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa (LKMM) Pradasar yang dibuktikan dengan sertifikat dan atau surat keterangan aktif mengikuti Lembaga Kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta ditandatangani oleh ketua Lembaga Kemahasiswaan yang bersangkutan.
(2)   Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro terpilih adalah 17 orang calon Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang memperoleh suara sah terbanyak pada Pemira FH Undip.

BAB V
Penyelenggaraan Pemira FH Undip
Pasal 6
(1)   Pemira FH Undip dilaksanakan satu kali dalam setahun.
(2)   Penyelenggaraan dan penanggungjawab Pemira FH Undip adalah KPR.

BAB VI
Tugas, Wewenang, Keanggotaan KPR
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang KPR
Pasal 7
(1)   Tugas KPR
a.       Merencanakan dan mempersiapakan pelaksanaan Pemira FH Undip;
b.      Membentuk PPR sebagai penyelenggara teknis Pemira FH Undip;
c.       Membuat tata tertib yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemira FH Undip;
d.      Memberikan informasi perkembangan Pemira FH Undip kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
e.       Menyampaikan laporan secara tertulis perihal perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemira FH Undip kepada Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
f.       Melakukan sosialisasi mengenai Pemira FH Undip kepada mahasiswa FH Undip;
g.      Melakukan verifikasi terhadap peserta Pemira FH Undip;
h.      Menetapkan peserta Pemira FH Undip yang lolos dan tidak lolos verifikasi KPR;
i.        Menetapkan mekanisme pemungutan dan pemberian suara pada Pemira FH Undip;
j.        Menetapkan hasil Pemira FH Undip.
(2)   Wewenang KPR :
Menjatuhkan sanksi kepada peserta Pemira FH Undip yang terbukti melakukan pelanggaran pada Pemira FH Undip berdasarkan laporan Banwas Pemira.

Bagian Kedua
Keanggotaan KPR
Pasal 8
(1)   Keanggotaan KPR terdiri dari 7 (tujuh) orang mahasiswa FH Undip yang dipilih melalui mekanisme perekrutan terbuka yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
(2)   Setiap anggota KPR mempunyai hak suara yang sama;
(3)   KPR terdiri dari satu orang ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota-anggota;
(4)   Ketua KPR dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPR;
(5)   Ketua, sekretaris, bendahara dan anggota-anggota KPR tidak diperbolehkan menjadi komisi ahli dan atau kepala departemen pada kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa yang nantinya terpilih sebagai pemenang dalam Pemira FH Undip 2012.

BAB VII
Banwas Pemira
Bagian Kesatu
Keanggotaan Banwas Pemira
Pasal 9
(1)   Banwas Pemira beranggotakan 28 (dua puluh delapan) orang mahasiswa yang terdiri dari perwakilan Unit Pelaksanaan Kegiatan (UPK);
(2)   Setiap Unit Pelaksa Kegiatan (UPK) yang ada di FH Undip wajib mengirimkan 2 orang kadernya untuk menjadi anggota Banwas Pemira.
(3)   Setiap anggota Banwas Pemira mempunyai hak suara yang sama;
(4)   Banwas Pemira terdiri dari satu orang ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota-anggota;
(5)   Ketua Banwas Pemira dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota Banwas Pemira;
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Banwas Pemira
Pasal 10
Tugas dan kewajiban Banwas Pemira adalah :
a.       Mengawasi setiap tahapan Pemira FH Undip serta melaporkan hasil pengawasan tersebut secara tertulis kepada Senat Mahasiswa Fakulas Hukum Universitas Diponegoro;
b.      Dalam hal penanganan terhadap KPR, Banwas melaporkan hasil pengawasannya kepada Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan tembusan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
c.       Melaporkan hasil pengawasan terhadap jalannya Pemira FH Undip kepada KPR;
d.      Melaporkan setiap pelanggaran Pemira FH Undip yang dilakukan oleh peserta Pemira FH Undip kepada KPR untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPR.

BAB VIII
Masa Kerja
Pasal 11
Masa kerja KPR, PPR, dan Banwas Pemira dimulai sejak tanggal ditetapkan dan berakhir seiring dengan berakhirnya keseluruhan tahapan penyelenggaraan Pemira FH Undip.

BAB IX
Hak Memilih
Pasal 12
(1)   Setiap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mempunyai satu hak suara pilih;
(2)   Untuk dapat menggunakan hak pilihnya setiap mahasiswa wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro atau tanda bukti lain yang menunjukkan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.



BAB X
Kampanye Pemira FH Undip
Pasal 13
(1)   Dalam penyelenggaraan Pemira FH Undip dilakukan kampanye Pemira;
(2)   Dalam kampanye Pemira FH Undip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), seluruh mahasiswa FH Undip berhak untuk menghadirinya;
(3)   Tata cara, waktu, dan ketentuan kampanye pada Pemira FH Undip diatur oleh KPR.

Pasal 14
(1)   Dalam kampanye dilarang :
a.       Melakukan kampanye negatif dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan ideologi;
b.      Menghasut dan memprovokasi antarpeserta Pemira FH Undip;
c.       Mengganggu ketertiban umum dan merugikan sesama peserta Pemira FH Undip;
d.      Mengancam dan atau menyuruhlakukan penggunaan kekerasan pada mahasiswa umum, peserta dan Panitia Pemira FH Undip.
(2)   Pelanggaran atas ketentuan mengenai kampanye Pemira FH Undip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan mengakibatkan pemberian sanksi yang akan diatur lebih lanjut oleh KPR.

BAB XI
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 15
(1)   Pemungutan suara pada Pemira FH Undip dilakukan serentak di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
(2)   Waktu dan tempat pemungutan suara Pemira FH Undip ditentukan oleh KPR;
(3)   Penghitungan suara dilakukan di tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh publik secara luas;
(4)   Penghitungan suara dilakukan oleh PPR yang wajib disaksikan oleh KPR, Banwas Pemira, dan peserta Pemira FH Undip atau orang yang mewakili peserta disertai surat kuasa dan terbuka untuk umum.


Pasal 16
(1)   Setiap peserta Pemira FH Undip berhak mengajukan keberatan terhadap proses penghitungan suara pada Pemira FH Undip disertai alat bukti yang menguatkan;
(2)   Pengajuan keberatan terhadap hasil perhitungan suara dilakukan selambat-lambatnya 2x24 jam setelah pembacaan keputusan mengenai hasil Pemira FH Undip;
(3)   Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan dengan membuat pengajuan keberatan secara tertulis kepada Banwas Pemira;
(4)   Banwas Pemira memiliki waktu selama 2 (dua) hari setelah menerima pengajuan keberatan dari peserta Pemira FH Undip untuk menindaklanjuti dengan meneliti keberatan tersebut dan hasilnya ditulis dalam rekomendasi yang diajukan kepada KPR.

BAB XII
Pasal 17
Penetapan Hasil Pemira FH Undip
(1)   Penetapan hasil pemira FH Undip dilakukan oleh KPR dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah hari/tanggal dilakukannya pemungutan suara;
(2)   Jika ada rekomendasi dari Banwas Pemira menyangkut sengketa Pemira, maka KPR dalam mengambil keputusan harus berkoordinasi dengan Banwas Pemira terlebih dahulu;
(3)   Hasil koordinasi KPR dan Banwas Pemira tersebut akan dijadikan pertimbangan oleh KPR dalam menetapkan hasil Pemira FH Undip;
(4)   Mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan musyawarah mufakat oleh KPR;
(5)   Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak, dengan ketentuan setiap anggota KPR memiliki hak suara yang sama;
(6)   Ketetapan KPR tentang hasil Pemira FH Undip harus diberitahukan secara luas kepada segenap civitas akademika FH Undip;
(7)   Mekanisme pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur oleh KPR.






BAB XIII
Pelanggaran dan Sanksi
Pasal 18
(1)   Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran Tingkat I oleh peserta Pemira FH Undip dalam peraturan ini adalah :
a.       Melakukan kampanye lisan dan/atau tertulis di luar waktu yang telah ditentukan oleh KPR;
b.      Melakukan kampanye dengan memojokkan dan/atau menghina peserta Pemira lain yang dibuktikan dengan adanya temuan dari Banwas Pemira dan bukti-bukti pendukung.
(2)   Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran Tingkat I adalah dilakukan peringatan oleh KPR melalui peringatan secara lisan atau tertulis sebanyak 1 (satu) kali yang dipublikasikan kepada mahasiswa;
(3)   Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan dalam waktu maksimal 3 (tiga) jam, maka akan dikenakan pemotongan suara sebanyak 20 (dua puluh) suara dari total perolehan suara peserta Pemira FH Undip yang bersangkutan.

Pasal 19
(1)   Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran Tingkat II oleh peserta Pemira FH Undip adalah :
a.       Melakukan pemaksaan kepada pemilih untuk memilih salah satu peserta Pemira yang dibuktikan dengan adanya temuan Banwas Pemira dan bukti-bukti pendukung;
b.      Melakukan sabotase dan/atau intimidasi terhadap pelaksanaan Pemira FH Undip, mahasiswa memilih, dan peserta Pemira yang dibuktikan dengan adanya temuan Banwas dan bukti-bukti pendukung.
(2)   Sanksi yang diberlakukan untuk pelanggaran Tingkat II adalah dikenakan pemotongan suara sebanyak maksimal 40 (empat puluh) suara dari total perolehan suara peserta Pemira FH Undip yang bersangkutan.

Pasal 20
(1)   Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran Tingkat III oleh peserta Pemira FH Undip adalah :
a.       Melakukan penyuapan kepada KPR, Banwas Pemira, maupun pemilih yang dibuktikan dengan temuan Banwas Pemira dan bukti-bukti pendukung;
b.      Melakukan tindak kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap KPR, Banwas Pemira, pemilih, dan peserta Pemira yang dibuktikan dengan temuan Banwas Pemira dan bukti-bukti pendukung;
c.       Melakukan kecurangan-kecurangan dan manipulasi hasil Pemira yang dibuktikan dengan adanya temuan Banwas Pemira dan bukti-butki pendukung.
(2)   Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran Tingkat III adalah minimal pemotongan 60 (enam puluh) suara dari total perolehan suara peserta Pemira yang bersangkutan dan maksimal penghapusan total perolehan suara peserta Pemira yang bersangkutan.

Pasal 21
Pemberian sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, 19, dan 20 adalah kewajiban dan wewenang sepenuhnya dari KPR.
Pasal 22
Pemberian sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) adalah kewajiban dan wewenang sepenuhnya dari Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Periode 2013.

Pasal 23
(1)   KPR akan diberikan sanksi secara kelembagaan apabila :
a.       Berafiliasi dan atau memihak peserta Pemira;
b.      Tidak menyelenggarakan Pemira FH Undip sesuai peraturan yang berlaku.
(2)   Penjatuhan sanksi kepada KPR secara kelembagaan dilakukan melalui sidang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
(3)   Anggota KPR akan diberikan sanksi secara personal apabila melakukan manipulasi data dan/atau menerima suap yang dibuktikan dengan adanya temuan Banwas Pemira dan bukti-bukti pendukung;
(4)   Penjatuhan sanksi kepada anggota KPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari KPR yang diputuskan dalam sidang pleno KPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Pasal 24
(1)   Banwas Pemira akan diberikan sanksi secara kelembagaan apabila :
a.       Berafiliasi dan atau memihak peserta Pemira;
b.      Tidak melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemira FH Undip sesuai peraturan yang berlaku.
(2)   Penjatuhan sanksi kepada Banwas Pemira secara kelembagaan dilakukan melalui sidang pleno dengan Senat Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
(3)   Anggota Banwas Pemira akan diberikan sanksi secara personal apabila melakukan manipulasi data dan/atau menerima suap;
(4)   Penjatuhan sanksi kepada anggota Banwas Pemira sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari keanggotaan Banwas Pemira yang diputuskan dalam sidang pleno Banwas Pemira dengan Senat Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

BAB XIV
Pelaksanaan Ulang Pemira
Pasal 25
(1)   Apabila setelah diadakan penghitungan jumlah suara, terdapat suara yang sama pada urutan pertama untuk pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro atau pada urutan ke 17 (tujuh belas) untuk Calon Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro maka akan diadakan Pemira ulang;
(2)   Pelaksanaan ulang Pemira sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan Pemira sebelumnya;
(3)   Dalam hal ada Pemira ulang terhadap jumlah suara yang sama dapat dilakukan Pemira ulang kembali yang waktu pelaksanaan ditentukan oleh KPR.

Pasal 26
Apabila pada waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemira atau berhenti akibat keadaan yang memaksa, maka setelah keadaan memungkinkan dapat diadakan Pemira susulan atau Pemira ulang dengan memperhatikan ketentuan jadwal yang ditetapkan oleh KPR.

BAB XV
Penyelesaian Sengketa
Pasal 27
(1)   KPR bertindak sebagai lembaga tingkat pertama yang berwenang menyelesaikan sengketa apabila terjadi sengketa dalam proses Pemira FH Undip;
(2)   Apabila keputusan KPR yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas tidak diterima oleh pihak yang bersengketa, maka pihak yang bersengketa berhak mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yang bersifat terakhir dan mutlak yang terdiri dari 35 (tiga puluh lima) mahasiswa;
(3)   35 (tiga puluh lima) mahasiswa tersebut terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan KPR, 2 (dua) orang perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Fungsionaris Senat Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan 14 (empat belas) orang perwakilan Banwas Pemira dari masing-masing UPK;
(4)   Prosedur dan tata cara pengajuan gugatan sengketa ditetapkan oleh Peraturan KPR.

BAB XVI
Ketentuan Penutup
Pasal 28
Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan mahasiswa tentang Pemira sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan peraturan mahasiswa ini untuk disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa FH Undip.

Ditetapkan di Sekretarisat Senat Pleburan, Semarang
Pada tanggal 15 November 2012
Pukul 01.58 WIB
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro


Christian Pieter Sthepanus Purba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar