PEDOMAN POKOK LEMBAGA KEMAHASISWAAN (PPLK)
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
PERIODE
2013-2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut PPLK FH Undip adalah
suatu peraturan yang memuat nilai dan norma yang sangat fundamental yang telah disepakati bersama fungsionaris Senat sebagai landasan dalam mengelola kehidupan organisasi di
lingkungan FH Undip.
2.
Lembaga
Kemahasiswaan adalah lembaga yang terdiri dari Senat, BEM & UPK FH UNDIP di lingkungan FH Undip.
3 Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut
SMFH Undip adalah Lembaga Kemahasiswaan tertinggi di lingkungan FH Undip
yang dipilih melalui mekanisme PEMIRA (Pemilihan Raya
Mahasiswa) di tingkat fakultas.
4.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya
disebut BEM FH Undip merupakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa yang berkedudukan tinggi dan dipimpin oleh pasangan Ketua dan Wakil Ketua BEM
yang dipilih melalui
mekanisme PEMIRA (Pemilihan
Raya Mahasiswa) FH Undip dan bertanggung jawab kepada Dekanat, SMFH Undip, dan mahasiswa FH Undip.
5. Unit Pelaksana Kegiatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut UPK FH UNDIP FH Undip adalah Lembaga tinggi Kemahasiswaan
yang anggotanya terdiri dari mahasiswa
yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta dengan sukarela menjadi anggota.
Pasal 2
Maksud
dan tujuan diberlakukan peraturan ini adalah guna mengkoordinasikan seluruh
kinerja lembaga kemahasiswaan
yang berada di lingkungan FH Undip.
BAB II
JENIS
DAN HIERARKI PERATURAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 3
Jenis dan hierarki Peraturan Lembaga kemahasiswaan di tingkat FH Undip adalah sebagai berikut :
- Peraturan Rektor
- Keputusan Rektor
- Peraturan Dekan
- Keputusan Dekan
- Garis-garis Besar Haluan Kemahasiswaan (GBHK)
- Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan
- Tata Tertib Senat Mahasiswa
- Peraturan Senat Mahasiswa
- Keputusan Senat Mahasiswa
- Peraturan Lembaga Kemahasiswaan lainnya
Pasal 4
Bahwa
peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi selama belum ada peraturan lebih lanjut
yang mengatur.
BAB III
SENAT MAHASISWA
BagianPertama
Keanggotaan dan struktur organisasi
Pasal 5
Keanggotaan
- Fungsionaris SMFH Undip adalah mahasiswa FH Undip yang dipilih melalui mekanisme PEMIRA (Pemilihan Raya Mahasiswa) di tingkat FH Undip.
- Masa kerja kepengurusan SMFH Undip maksimal 1 (satu) tahun atau sampai dengan terpilihnya fungsionaris SMFH Undip periode berikutnya dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- Fungsionaris SMFH Undip tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan kepengurusan di dalam struktural Keluarga Mahasiswa Undip ( KM )
Pasal 6
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
- Struktur Organisasi SMFH Undip terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Ketua-Ketua Komisi
d.
Anggota Komisi
- Komisi-komisi SMFH Undip terdiri dari :
a.
Pendidikan dan Penalaran (Komisi I)
b.
Minat dan Bakat (Komisi II)
c.
Pengabdian Masyarakat (Komisi III)
d.
Pengembangan Lembaga (Komisi IV)
e.
Hukum dan Kebijakan Publik (Komisi V)
- Dalam Pembentukan struktur Fungsionaris SMFH Undip dapat bersidang sendiri untuk memutuskan dan menetapkannya.
- Dalam Pembentukan struktur Fungsionaris SMFH Undip dilantik dan ditetapkan oleh Dekan FH Undip.
BagianKedua
Kedudukan, fungsi,
tugas dan wewenang
Pasal 7
Kedudukan
SMFH Undip merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai Lembaga tertinggi ditingkat Lembaga Kemahasiswaan FH Undip.
Pasal 8
Fungsi
- SMFH Undip mempunyai fungsi :
a. Aspirasi, yaitu lembaga ini berfungsi
menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi-aspirasi yang disampaikan
oleh mahasiswa FH Undip.
b. Legislasi,
yaitu lembaga ini berfungsi membentuk dan menetapkan peraturan-peraturan
yang mengikat seluruh Lembaga
kemahasiswaan FH Undip.
c. Pengawasan,
yaitu lembaga ini berfungsi mengawasi semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemahasiswaan FH Undip dan menindaklanjuti semua penyelewengan yang
dilakukan oleh Lembaga Kemahasiswaan FH Undip.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang
SMFH Undip mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai
berikut :
a. Merumuskan dan menetapkan:
1. Garis-garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) FH Undip.
2. Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan (PPLK) FH Undip.
3. Peraturan yang berhubungan dengan Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan FH Undip.
b. Mengontrol dan mengawasi seluruh kinerja kepengurusan Lembaga
Kemahasiswaan
FH Undip.
c. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa FH Undip.
d. Memberi pendapat ,usulan dan saran/ rancangan kebijakan dan sikap kepada jajaran
Pimpinan
FH Undip berkaitan dengan masalah Lembaga Kemahasiswaan yang berkaitan dengan fungsi pencapaian pendidikan nasional, kebijakan, dan pembinaan kemahasiswaan.
e. Mengetahui secara jelas alokasi dana untuk kegiatan kemahasiswaan di
lingkungan
FH Undip.
f. Dalam melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang pengurus SMFH bertanggung
jawab kepada mahasiswa FH Undip.
g. Menerapkan sanksi kepada Lembaga Kemahasiswaan yang terbukti melakukan
pelanggaran terhadap PPLK dan GBHK FH Undip.
Bagian
ketiga
Persidangan
dan Rapat-Rapat
Pasal 10
Persidangan
Sidang-sidang dilakukan berdasarkan Tata Tertib SMFH Undip.
Pasal 11
Rapat-rapat
1. Rapat Koordinasi
- Dilaksanakan minimal tiga ( 3 ) kali
dalam satu periode kepengurusan.
2. Rapat Komisi
-
Dilaksanakan tiga minimal ( 3 ) kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 12
Quorum
Quorum dilakukan berdasarkan Tata Tertib Sidang
SMFH Undip.
Pasal 13
Laporan Pertanggungjawaban
1. SMFH Undip memberikan laporan pertanggungjawaban kepada mahasiswa FH Undip di akhir kepengurusan.
2. Laporan
pertanggungjawaban SMFH Undip dilakukan dalam
forum terbuka yang dihadiri oleh mahasiswa FH Undip dengan pemberitahuan sebelumnya.
3.
Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
pertanggungjawaban.
4. Laporan
pertanggungjawaban di SMFH Undip dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak terpilihnya fungsionaris SMFH Undip periode berikutnya.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Bagian
Pertama
Keanggotaan
Dan Struktur Organisasi
Pasal 14
Keanggotaan
Ketua dan Wakil Ketua BEM FH Undip adalah mahasiswa FH Undip yang dipilih melalui mekanisme PEMIRA
(Pemilihan Raya Mahasiswa) di tingkat FH Undip untuk satu periode dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur BEM FH Undip terdiri dari :
a) Ketua dan Wakil Ketua BEM
b) Komisi ahli
c) Sekretaris dan Bendahara Umum
d) Kepala Departemen
e) Staff Ahli Departemen
f) Perangkat Muda BEM
Bagian
Kedua
Kepengurusan
Pasal 16
1. Masa
kerja pengurus BEM FH Undip maksimal satu tahun kepengurusan atau sampai
terpilihnya ketua BEM FH
Undip berikutnya.
2. Open
Recruitment (Oprec) serta fit and proper test diberlakukan untuk
memilih Komisi Ahli, Sekretaris, Bendahara Umum, Kepala Departemen, Staff Ahli,
dan Perangkat Muda BEM FH Undip yang diketahui oleh SMFH Undip.
3. Ketua
BEM FH Undip mempunyai hak prerogatif untuk menyusun suatu kabinet yang diketahui oleh SMFH Undip berdasarkan pada GBHK dan
PPLK SMFH Undip periode 2013-2014.
4. Ketua BEM FH Undip wajib memberitahukan susunan kabinet kepada SMFH Undip dan seluruh mahasiswa FH Undip selambat-lambatnya
7 hari setelah terbentuk.
5. Setiap anggota
BEM FH Undip tidak diperkenankan merangkap jabatan kepengurusan dalam
struktur Keluarga Mahasiswa (KM) Undip
Bagian
Ketiga
Kedudukan, Tugas
dan Wewenang
Pasal 17
Kedudukan
BEM FH Undip merupakan lembaga eksekutif tinggi kemahasiswaan yang dipimpin oleh ketua BEM FH Undip yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan kegiatan.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang
1.
Merumuskan dan menetapkan rencana kerja dalam satu periode kepengurusan sesuai
dengan GBHK maksimal satu bulan sebelum ketua BEM FH Undip dilantik oleh Dekan FH
Undip.
2. Memberikan pendapat, usulan, dan saran kepada jajaran pimpinan FH Undip.
3.
Berkoordinasi dengan seluruh UPK FH UNDIP mengenai jalannya kegiatan
kemahasiswaan.
4. Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ketua BEM FH Undip bertanggung jawab kepada Dekanat, SMFH Undip, dan mahasiswa FH Undip.
5. BEM FH Undip bertanggung jawab secara administratif kepada Dekanat, SMFH Undip, dan
mahasiswa FH Undip.
6. BEM FH
Undip wajib melaksanakan progress report kepada SMFH Undip dalam forum terbuka minimal 3
(tiga) kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 19
Laporan Pertanggungjawaban
1. BEM FH
Undip memberikan laporan pertanggungjawaban kepada
mahasiswa FH Undip di pertengahan dan akhir kepengurusan.
2. Laporan
pertanggungjawaban BEM FH Undip dilakukan dalam forum terbuka yang dihadiri
oleh mahasiswa FH Undip dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 hari sebelum
pelaksanaan.
3. Mahasiswa
FH Undip yang hadir dalam forum terbuka laporan
pertanggungjawaban BEM FH Undip adalah :
a.
Fungsionaris SMFH Undip.
b. Perwakilan UPK FH UNDIP
FH Undip.
c.
Mahasiswa FH Undip.
4. Hak peserta pertanggungjawaban BEM FH Undip adalah :
a. Fungsionaris SMFH Undip mempunyai hak suara dan hak bicara.
b.
Perwakilan UPK FH UNDIP FH Undip hanya mempunyai hak bicara.
c.
Mahasiswa FH Undip hanya mempunyai hak bicara.
5. Naskah laporan
pertanggungjawaban BEM FH Undip diberikan kepada SMFH Undip selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan LPJ BEM
FH Undip.
6. Apabila lewat tenggang waktu BEM FH Undip tidak menyerahkan Naskah
LPJ maka diberi kesempatan 1x24 jam.
7. Apabila sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (6) di atas tidak diperoleh SMFH Undip maka LPJ BEM FH Undip dinyatakan ditolak.
BAB V
UNIT PELAKSANA KEGIATAN
Bagian
Pertama
Keanggotaan
Pasal 20
Keanggotaan
tiap UPK FH UNDIP FH Undip diatur dengan mekanisme yang berlaku di
masing-masing UPK FH UNDIP FH Undip tersebut.
Bagian
Kedua
Kepengurusan
Pasal 21
- Setiap UPK FH UNDIP dipimpin oleh seorang Pimpinan UPK FH UNDIP.
- Kepengurusan UPK FH UNDIP disusun berdasarkan mekanisme yang berlaku di UPK FH UNDIP masing-masing.
- Masa kerja kepengurusan UPK FH UNDIP selama satu tahun.
- Anggota dan pengurus UPK FH UNDIP disahkan oleh periode sebelumnya.
- Secara kelembagaan UPK FH UNDIP bertanggungjawab kepada rapat anggota UPK FH UNDIP dan secara administrasi keuangan bertanggungjawab kepada pimpinan fakultas.
Bagian
Ketiga
Kedudukan,
Fungsi, Tugas dan Wewenang
Pasal 22
Kedudukan
UPK FH UNDIP merupakan lembaga tinggi
kemahasiswaan yang ada di lingkungan FH Undip.
Pasal 23
Fungsi
UPK FH UNDIP mempunyai fungsi sebagai wadah
pengembangan potensi diri mahasiswa baik dalam bidang akademis maupun non
akademis.
Pasal 24
Tugas
Unit Pelaksana Kegiatan FH Undip mempunyai tugas :
a) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler di tingkat FH Undip.
b) Membentuk program kerja selama satu tahun
dan kemudian menyerahkannya kepada SMFH Undip.
c) Menyerahkan laporan tiap program kerja
yang telah dilaksanakan kepada SMFH Undip.
Pasal 25
Wewenang
Unit Pelaksana kegiatan FH Undip mempunyai
wewenang :
a) Merumuskan AD/ART secara mandiri selama
tidak bertentangan dengan GBHK dan PPLK SMFH Undip.
b) Memberikan masukan, usul, saran dan pendapat
kepada pimpinan FH Undip.
BAB VI
STRUKTUR LEMBAGA KEMAHASISWAAN
pasal 26
BAB VII
SANKSI
Pasal 27
Pemberian sanksi untuk Lembaga Kemahasiswaan yang melakukan pelanggaran akan diatur dalam peraturan SMFH Undip selanjutnya.
BAB VIII
PENUTUP
1.
Ketentuan ini berlaku sejak ditetapkan
oleh SMFH Undip terpilih periode 2013/2014 dan akan
ditinjau kembali apabila ada kekeliruan didalamnya.
2. Hal-hal
yang belum diatur didalamnya akan diatur dan ditetapkan dikemudian hari oleh SMFH Undip dalam sidang
istimewa.
Ditetapkan di
Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013
Pukul
04.22 WIB.
PRESIDIUM SIDANG TETAP:
Presidium Sidang II Presidium Sidang I
( Arina Hukmu Adila ) ( Jeremia Nicholas)
Presidium Sidang III
(Vikri Trias Wirottomo)
==========================================================================================
SURAT KEPUTUSAN
SENAT MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
Nomor : Umum VI/Kep/SMFH/I/2013
Tentang
Senat Mahasiswa
Pedoman Pokok
Lembaga Kemahasiswaan (PPLK) Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro
2013-2014
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Menimbang :
1. Bahwa demi menjaga
kesinambungan dan kelancaran roda organisasi Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro.
2. Bawa demi tercapainya
proses demokrasi kampus melalui keberadaan Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro.
Mengingat :
1SK Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nasional No.155/U/1998
2. SK Rektor Universitas
Diponegoro No.111/SK/J.07/2004
Memperhatikan :
Musyawarah dalam sidang
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pedoman PokokLembaga Kemahasiswaan (PPLK) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
2013-2014.
Berlaku setelah ditetapkan oleh SMFH Undip terpilih
periode 2013-2014.
Ditetapkan di Semarang
Tanggal 21 Januari 2012
PRESIDIUM
SIDANG TETAP:
Presidium Sidang II
Presidium Sidang I
( Arina Hukmu Adila ) (Jeremia Nicholas)
Presidium Sidang III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar