Java Script Slide

  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013
  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013
  • Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Januari 2013

Sabtu, 26 Januari 2013

PPLK FH UNDIP


PEDOMAN POKOK LEMBAGA KEMAHASISWAAN (PPLK)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
PERIODE 2013-2014

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1.   Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut PPLK FH Undip adalah suatu peraturan yang memuat nilai dan norma yang sangat fundamental yang telah disepakati bersama fungsionaris Senat sebagai landasan dalam mengelola kehidupan organisasi di lingkungan FH Undip.
2.     Lembaga Kemahasiswaan adalah lembaga yang terdiri dari Senat, BEM & UPK FH UNDIP di lingkungan FH Undip.
3   Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut SMFH Undip adalah Lembaga Kemahasiswaan tertinggi di lingkungan FH Undip yang dipilih melalui mekanisme PEMIRA (Pemilihan Raya Mahasiswa) di tingkat fakultas.
4.        Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut BEM FH Undip merupakan Lembaga Eksekutif  Mahasiswa yang berkedudukan tinggi dan dipimpin oleh pasangan Ketua dan Wakil Ketua BEM yang dipilih melalui mekanisme PEMIRA (Pemilihan Raya Mahasiswa) FH Undip dan bertanggung jawab kepada Dekanat, SMFH Undip, dan mahasiswa FH Undip.
5.       Unit Pelaksana Kegiatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang selanjutnya disebut UPK FH UNDIP FH Undip adalah Lembaga tinggi Kemahasiswaan yang anggotanya terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta dengan sukarela menjadi anggota.

Pasal 2

Maksud dan tujuan diberlakukan peraturan ini adalah guna mengkoordinasikan seluruh kinerja lembaga kemahasiswaan yang berada di lingkungan FH Undip.

BAB II
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN

Pasal 3
Jenis dan hierarki Peraturan Lembaga kemahasiswaan di tingkat FH Undip adalah sebagai berikut :
  1. Peraturan Rektor
  2. Keputusan Rektor
  3. Peraturan Dekan
  4. Keputusan Dekan
  5. Garis-garis Besar Haluan Kemahasiswaan (GBHK)
  6. Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan
  7. Tata Tertib Senat Mahasiswa
  8. Peraturan Senat Mahasiswa
  9. Keputusan Senat Mahasiswa
  10. Peraturan Lembaga Kemahasiswaan lainnya

Pasal 4
Bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi selama belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur.


BAB III
SENAT MAHASISWA

BagianPertama
Keanggotaan dan struktur organisasi

Pasal 5
Keanggotaan

  1. Fungsionaris SMFH Undip adalah mahasiswa FH Undip yang dipilih melalui mekanisme PEMIRA (Pemilihan Raya Mahasiswa) di tingkat FH Undip.
  2. Masa kerja kepengurusan SMFH Undip maksimal 1 (satu) tahun atau sampai dengan terpilihnya fungsionaris SMFH Undip periode berikutnya dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
  3. Fungsionaris SMFH Undip tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan kepengurusan di dalam struktural Keluarga Mahasiswa Undip ( KM )

Pasal 6
Struktur Organisasi
  1. Struktur Organisasi SMFH Undip terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Ketua-Ketua Komisi
d.      Anggota Komisi
  1. Komisi-komisi SMFH Undip terdiri dari :
a.       Pendidikan dan Penalaran (Komisi I)
b.      Minat dan Bakat (Komisi II)
c.       Pengabdian Masyarakat (Komisi III)
d.      Pengembangan Lembaga (Komisi IV)
e.       Hukum dan Kebijakan Publik (Komisi V)
  1. Dalam Pembentukan struktur Fungsionaris SMFH Undip dapat bersidang sendiri untuk memutuskan dan menetapkannya.
  2. Dalam Pembentukan struktur Fungsionaris SMFH Undip dilantik dan ditetapkan oleh Dekan FH Undip.

BagianKedua
Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang
Pasal 7
Kedudukan
SMFH Undip merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai Lembaga tertinggi ditingkat Lembaga Kemahasiswaan FH Undip.

Pasal 8
Fungsi
  1. SMFH Undip mempunyai fungsi :
a.     Aspirasi, yaitu lembaga ini berfungsi menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa FH Undip.
b.    Legislasi, yaitu lembaga ini berfungsi membentuk dan menetapkan peraturan-peraturan yang  mengikat seluruh Lembaga kemahasiswaan FH Undip.
c. Pengawasan, yaitu lembaga ini berfungsi mengawasi semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemahasiswaan FH Undip dan menindaklanjuti semua penyelewengan yang dilakukan oleh Lembaga Kemahasiswaan FH Undip.

Pasal 9
Tugas dan Wewenang
SMFH Undip mempunyai Tugas dan Wewenang sebagai berikut :
a. Merumuskan dan menetapkan:
    1. Garis-garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) FH Undip.
    2. Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan (PPLK) FH Undip.
    3. Peraturan yang berhubungan dengan Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan FH Undip.
b. Mengontrol dan mengawasi seluruh kinerja kepengurusan Lembaga
    Kemahasiswaan FH Undip.
c. Memperjuangkan aspirasi mahasiswa FH Undip.
d. Memberi pendapat ,usulan dan saran/ rancangan kebijakan dan sikap kepada jajaran
   Pimpinan FH Undip berkaitan dengan masalah Lembaga Kemahasiswaan yang  berkaitan dengan fungsi pencapaian pendidikan nasional, kebijakan, dan pembinaan kemahasiswaan.
e. Mengetahui secara jelas alokasi dana untuk kegiatan kemahasiswaan di lingkungan
    FH Undip.
f. Dalam melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang pengurus SMFH bertanggung
    jawab kepada mahasiswa FH Undip.
g. Menerapkan sanksi kepada Lembaga Kemahasiswaan yang terbukti melakukan
    pelanggaran terhadap PPLK dan GBHK FH Undip.

Bagian ketiga
Persidangan dan Rapat-Rapat

Pasal 10
Persidangan
Sidang-sidang dilakukan berdasarkan Tata Tertib SMFH Undip.

Pasal 11
Rapat-rapat
1. Rapat Koordinasi
- Dilaksanakan minimal tiga ( 3 ) kali dalam satu periode kepengurusan.
2. Rapat Komisi
            - Dilaksanakan tiga minimal ( 3 ) kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 12
Quorum
Quorum dilakukan berdasarkan Tata Tertib Sidang SMFH Undip.

Pasal 13
Laporan Pertanggungjawaban
1. SMFH Undip memberikan laporan pertanggungjawaban kepada mahasiswa FH Undip di akhir kepengurusan.
2. Laporan pertanggungjawaban SMFH Undip dilakukan dalam forum terbuka yang dihadiri oleh mahasiswa FH Undip dengan pemberitahuan sebelumnya.
3. Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan pertanggungjawaban.
4. Laporan pertanggungjawaban di SMFH Undip dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak terpilihnya fungsionaris SMFH Undip periode berikutnya.

BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Bagian Pertama
Keanggotaan Dan Struktur  Organisasi

Pasal 14
Keanggotaan
Ketua dan Wakil Ketua BEM FH Undip adalah mahasiswa FH Undip yang dipilih melalui mekanisme PEMIRA (Pemilihan Raya Mahasiswa) di tingkat FH Undip untuk satu periode dan tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur BEM FH Undip terdiri dari :
a)      Ketua dan Wakil Ketua BEM
b)      Komisi ahli
c)      Sekretaris dan Bendahara Umum
d)     Kepala Departemen
e)      Staff Ahli Departemen
f)       Perangkat Muda BEM

Bagian Kedua
Kepengurusan
Pasal 16
1.       Masa kerja pengurus BEM FH Undip maksimal satu tahun kepengurusan atau sampai terpilihnya ketua BEM FH Undip berikutnya.
2.   Open Recruitment (Oprec) serta fit and proper test diberlakukan untuk memilih Komisi Ahli, Sekretaris, Bendahara Umum, Kepala Departemen, Staff Ahli, dan Perangkat Muda BEM FH Undip yang diketahui oleh SMFH Undip.
3.     Ketua BEM FH Undip mempunyai hak prerogatif untuk menyusun suatu kabinet yang diketahui oleh SMFH Undip berdasarkan pada GBHK dan PPLK SMFH Undip periode 2013-2014.
4.      Ketua BEM FH Undip wajib memberitahukan susunan kabinet kepada SMFH Undip dan seluruh mahasiswa FH Undip  selambat-lambatnya 7 hari setelah terbentuk.
5.  Setiap anggota BEM FH Undip tidak diperkenankan merangkap jabatan kepengurusan dalam struktur Keluarga Mahasiswa (KM) Undip

Bagian Ketiga
Kedudukan, Tugas dan Wewenang

Pasal 17
Kedudukan
BEM FH Undip merupakan lembaga eksekutif  tinggi kemahasiswaan yang dipimpin oleh ketua BEM FH Undip yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan.

Pasal 18
Tugas dan Wewenang
1. Merumuskan dan menetapkan rencana kerja dalam satu periode kepengurusan sesuai dengan GBHK maksimal satu bulan sebelum ketua BEM FH Undip dilantik oleh Dekan FH Undip.
2.  Memberikan pendapat, usulan, dan saran kepada jajaran pimpinan FH Undip.
3.  Berkoordinasi dengan seluruh UPK FH UNDIP mengenai jalannya kegiatan kemahasiswaan.
4. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ketua BEM FH Undip bertanggung jawab kepada Dekanat, SMFH Undip, dan mahasiswa FH Undip.
5. BEM FH Undip bertanggung jawab secara administratif kepada Dekanat, SMFH Undip, dan mahasiswa FH Undip.
6. BEM FH Undip wajib melaksanakan progress report kepada SMFH Undip dalam forum terbuka minimal 3 (tiga) kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 19
Laporan Pertanggungjawaban
1. BEM FH Undip memberikan laporan pertanggungjawaban kepada mahasiswa FH Undip di pertengahan dan akhir kepengurusan.
2. Laporan pertanggungjawaban BEM FH Undip dilakukan dalam forum terbuka yang dihadiri oleh mahasiswa FH Undip dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan.
3. Mahasiswa FH Undip yang hadir dalam forum terbuka laporan pertanggungjawaban BEM FH Undip adalah :
            a. Fungsionaris SMFH Undip.
            b. Perwakilan UPK FH UNDIP FH Undip.
            c. Mahasiswa FH Undip.
4. Hak peserta pertanggungjawaban BEM FH Undip adalah :
            a. Fungsionaris SMFH Undip mempunyai hak suara dan hak bicara.
            b. Perwakilan UPK FH UNDIP FH Undip hanya mempunyai hak bicara.
            c. Mahasiswa FH Undip hanya mempunyai hak bicara.
5. Naskah laporan pertanggungjawaban BEM FH Undip diberikan kepada SMFH Undip selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan LPJ BEM FH Undip.
6. Apabila lewat tenggang waktu BEM FH Undip tidak menyerahkan Naskah LPJ maka diberi kesempatan 1x24 jam.
7. Apabila sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6) di atas tidak diperoleh SMFH Undip maka LPJ BEM FH Undip dinyatakan ditolak.


BAB V
UNIT PELAKSANA KEGIATAN

Bagian Pertama
Keanggotaan

Pasal 20
Keanggotaan tiap UPK FH UNDIP FH Undip diatur dengan mekanisme yang berlaku di masing-masing UPK FH UNDIP FH Undip tersebut.

Bagian Kedua
Kepengurusan

Pasal 21
  1. Setiap UPK FH UNDIP dipimpin oleh seorang Pimpinan UPK FH UNDIP.
  2. Kepengurusan UPK FH UNDIP disusun berdasarkan mekanisme yang berlaku di UPK FH UNDIP masing-masing.
  3. Masa kerja kepengurusan UPK FH UNDIP selama satu tahun.
  4. Anggota dan pengurus UPK FH UNDIP disahkan oleh periode sebelumnya.
  5. Secara kelembagaan UPK FH UNDIP bertanggungjawab kepada rapat anggota UPK FH UNDIP dan secara administrasi keuangan bertanggungjawab kepada pimpinan fakultas.


Bagian Ketiga
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang

Pasal 22
Kedudukan
UPK FH UNDIP merupakan lembaga tinggi kemahasiswaan yang ada di lingkungan FH Undip.
Pasal 23
Fungsi
UPK FH UNDIP mempunyai fungsi sebagai wadah pengembangan potensi diri mahasiswa baik dalam bidang akademis maupun non akademis.

Pasal 24
Tugas
Unit Pelaksana Kegiatan FH Undip mempunyai tugas :
a)     Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat FH Undip.
b)  Membentuk program kerja selama satu tahun dan kemudian menyerahkannya kepada SMFH Undip.
c)      Menyerahkan laporan tiap program kerja yang telah dilaksanakan kepada SMFH Undip.

Pasal 25
Wewenang
Unit Pelaksana kegiatan FH Undip mempunyai wewenang :
a)   Merumuskan AD/ART secara mandiri selama tidak bertentangan dengan GBHK dan PPLK SMFH Undip.
b)      Memberikan masukan, usul, saran dan pendapat kepada pimpinan FH Undip.

BAB VI
STRUKTUR LEMBAGA KEMAHASISWAAN
pasal 26


BAB VII
SANKSI

Pasal 27
Pemberian sanksi untuk Lembaga Kemahasiswaan yang melakukan pelanggaran akan diatur dalam peraturan SMFH Undip selanjutnya.

BAB VIII
PENUTUP
1. Ketentuan ini berlaku sejak ditetapkan oleh SMFH Undip terpilih periode 2013/2014  dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan didalamnya.
2. Hal-hal yang belum diatur didalamnya akan diatur dan ditetapkan dikemudian hari oleh SMFH Undip dalam sidang istimewa.


Ditetapkan di Semarang
                                                                                    Pada tanggal 22 Januari 2013
                                                                                    Pukul 04.22 WIB.

PRESIDIUM SIDANG TETAP:

 Presidium Sidang II                                                                         Presidium Sidang I                




( Arina Hukmu Adila )                                                                     ( Jeremia Nicholas)            


Presidium Sidang III




(Vikri Trias Wirottomo)
==========================================================================================
SURAT KEPUTUSAN
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Nomor : Umum VI/Kep/SMFH/I/2013
Tentang
Senat Mahasiswa
Pedoman Pokok  Lembaga Kemahasiswaan  (PPLK) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
2013-2014

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Menimbang     :
1. Bahwa demi menjaga kesinambungan dan kelancaran roda organisasi Lembaga    Kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
2. Bawa demi tercapainya proses demokrasi kampus melalui keberadaan Lembaga   Kemahasiswaan di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Mengingat       :
1SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional No.155/U/1998
2. SK Rektor Universitas Diponegoro No.111/SK/J.07/2004

Memperhatikan :
Musyawarah dalam sidang Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pedoman PokokLembaga Kemahasiswaan  (PPLK) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2013-2014.
Berlaku setelah ditetapkan oleh SMFH Undip terpilih periode 2013-2014. 

Ditetapkan di Semarang
Tanggal 21 Januari 2012
                                               
PRESIDIUM SIDANG TETAP:

Presidium Sidang II                                                                       Presidium Sidang I                



( Arina Hukmu Adila )                                                                   (Jeremia Nicholas)

Presidium Sidang III




(Vikri Trias Wirottomo)
Click Here (4shared)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar