STANDARDISASI PENGAJUAN DANA
KEGIATAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Bab 1
Jenis Kegiatan
- Kegiatan-kegiatan yang dapat mengajukan dana :
- Kegiatan terbuka yang dapat diikuti oleh mahasiswa FH UNDIP dan/atau umum.
- Kegiatan yang membawa nama baik FH UNDIP.
- Kegiatan yang berdasar pada salah satu nilai dari Tri Dharma perguruan tinggi.
- Kegiatan harus sesuai dengan AD/ART BEM atau UPK FH UNDIP.
- Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat mengajukan dana :
- Kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma sosial serta yang menimbulkan kerugian
- Kegiatan rekreasi
- Kegiatan tertutup yang yang hanya dapat diikuti oleh anggota BEM FH UNDIP dan UPK FH UNDIP, kecuali kegiatan suksesi dan kaderisasi.
Bab 2
Ruang Lingkup
- Internasional
- Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
- Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri sebagai delegasi atau perwakilan, maka jumlah mahasiswa yang akan dikirim keluar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.Nasional
- Nasional
- Kegiatan yang terbuka untuk peserta dari seluruh Indonesia dan melibatkan peserta sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
- Regional
- Kegiatan yang hanya melibatkan peserta dari provinsi Jawa Tengah.
- Internal
- Kegiatan yang hanya dapat diikuti oleh mahasiswa FH UNDIP dan/atau mahasiswa UNDIP.
Bab 3
Tujuan Kegiatan
- Bidang-bidang kegiatan:
- Bidang pendidikan
- Bidang pengabdian masyarakat
- Bidang penelitian
- Tidak bertentangan dengan:
- Tri Dharma PerguruanTinggi.
- GBHK dan PPLK SMFH UNDIP.
- AD/ART BEM & masing-masing UPK.
Bab 4
Pembagian Dana
Akan
diatur dalam rapat anggaran secara musyawarah antara DEKANAT,
SMFH UNDIP, BEM FH UNDIP, dan UPK
FH UNDIP.
Ketua Senat
Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro Semarang
Trisuharto Clinton
NIM: 11010111130403
Tidak ada komentar:
Posting Komentar